Masalah Lingkungan Ancam Ekspor Sawit Indonesia

image

JAKARTA, 02 Mei 2018 – Rencana Uni Eropa melarang penggunaan minyak kelapa sawit (crude palm oil) dalam bahan bakar nabati berakar dari banyak persoalan. Selain deforestasi, parlemen Eropa mencatat pertumbuhan permintaan berdampak signifikan bagi kelangsungan masyarakat adat, kesehatan, dan perubahan iklim di negara produsen.

Komite Lingkungan, Kesehatan Publik, dan Keamanan Pangan Parlemen Eropa, dalam laporan Minyak Sawit dan Deforestasi Hutan Hujan, melansir masalah lingkungan penyebab kebakaran hutan, sungai mengering, erosi lahan, hingga keanekaragaman hayati yang merosot. Komite ini juga menerima banyak laporan yang menyatakan perkebunan kelapa sawit mendorong konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia.

Laporan tersebut membuat parlemen menyepakati pengurangan konsumsi minyak sawit hingga nol persen pada 2021. Saat ini, perubahan regulasi sedang dibahas di Dewan Eropa yang berisi perwakilan pemerintah dari negara-negara anggota.

Juru bicara delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Rafael De Bustamante Tello, belum bersedia memberikan pernyataan berkaitan dengan laporan tersebut. Meski begitu, ia memastikan lembaganya tetap melakukan langkah strategis bersama pemerintah Indonesia guna menekan laju deforestasi. "Ratifikasi Kesepakatan Paris oleh Indonesia dan Uni Eropa bukti komitmen kita," ucap Rafael, kemarin.

Sawit Watch, lembaga masyarakat sipil yang juga anggota Roundtable Sustainable Palm Oil—asosiasi yang menampung berbagai organisasi kelapa sawit dunia—menyatakan langkah pemerintah dalam mengurangi deforestasi masih lemah. Kepala Desk Kampanye Sawit Watch, Maryo Saputra Sanuddin, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak perusahaan sawit yang membuka lahan baru di Papua.

Sedangkan menurut catatan Greenpeace, ada sekitar 30 perusahaan besar di Papua yang merambah hutan untuk perkebunan sawit. "Ada perusahaan yang merambah 4.000 hektare hutan primer pada 2015-2017. Luasnya hampir setengah kota Paris," kata juru kampanye hutan Greenpeace, Kiki Taufik.

Kiki meminta pemerintah membenahi tata kelola perkebunan sawit dengan kewajiban transparansi data spasial. Tanpa keterbukaan, dia menaksir aksi perambahan hutan bakal terus terjadi. "Transparansi data pabrik juga penting untuk menelusuri sumber sawitnya berasal dari konsesi mana," ucap Kiki.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Togar Sitanggang, membantah tudingan Uni Eropa. Dia berdalih pengusaha hanya menggunakan lahan yang sudah tidak berpohon. Statusnya juga sudah berubah dari hutan ke area penggunaan lain. "Kami memperoleh lahan yang sudah terdegradasi, bukan menebang hutan," katanya.

Organisasi dalam dan luar negeri menyebutkan faktor ketenagakerjaan turut menjadi pertimbangan Uni Eropa untuk melarang penggunaan minyak kelapa sawit dari Indonesia pada 2021. Bisnis kelapa sawit di Indonesia dianggap penuh diskriminasi terhadap buruh, terutama buruh harian lepas.

Senior Programme Officer Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), Irham Ali Saifuddin, mengatakan standar pemenuhan hak pekerja sawit di Indonesia masih buruk. Meski tak merincikan identitas pekerja, dia menyebutkan pola itu ditemukan di banyak perusahaan industri dan penyuplai, ataupun pemilik perkebunan kecil.

“Buruh lepas diberi beban panen yang cukup besar, yaitu satu hari bisa mencapai 2–3 ton tandan buah segar. Padahal, alat yang mereka pakai serba manual,” ujar Irham kepada Tempo, kemarin.

Beban buruh lepas, Irham menambahkan, diperburuk oleh adanya denda administrasi atau penalti kepada pekerja yang menyisakan hasil panen. Selain itu, ditemukan indikasi pelibatan wanita dan anak-anak di bawah umur. “Saat ditanyakan, perusahaan mengaku tak mempekerjakan anak-anak itu. Padahal, mereka terlihat bekerja secara reguler,” kata dia.

Irham mencatat kontrak kerja yang tak jelas membuat buruh harian hanya diupah berdasarkan kuota dan tak memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. ILO menilai kondisi kerja di perkebunan sawit memprihatinkan karena minimnya pengawas yang ditempatkan. “Pada 2015, kami meninjau Aceh Tamiang. Pengawasnya hanya dua orang untuk luasan ratusan ribu hektare,” kata dia.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari, mengatakan kehidupan buruh sawit di luar perkotaan tak didukung oleh bayaran yang sesuai. YLBHI mendapati persoalan buruh lepas di salah satu perusahaan milik negara, pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara VI Ophir, di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Untuk panen 1 ton tandan buah segar upah pekerja lepas hanya Rp 49 ribu. Karena takut tak memenuhi target, pekerja membawa anak dan istrinya untuk membantu,” kata Era, kemarin.

Sekretaris Serikat Buruh Perkebunan (Serbundo), Natal Sidabutar, mengeluhkan target panen per hari yang tergolong besar. Menurut dia, rata-rata target panen kelapa sawit untuk satu buruh 1.200–2.000 kilogram per hari. Perusahaan mempekerjakan buruh tak tetap di bawah 21 hari.

Adapun Direktur Eksekutif Gabungan Industri Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Danang Giriwardana, memastikan pihaknya akan menegur anggotanya yang melanggar prosedur ketenagakerjaan. Menurut dia, 30 persen pelaku industri sawit di Indonesia sudah tergabung di Gapki.

Danang mengatakan terdapat 1.800 korporasi pengelola kebun sawit di Indonesia. “Jika organisasi sipil ada temuan, hendaknya melaporkan langsung ke kami, siapa dan di mana perusahaan itu,” kata dia.

Gapki, kata Danang, sering menegur perusahaan sawit yang mengabaikan aspek ketenagakerjaan. Dia menuturkan saat ini terdapat 16,7 juta pekerja tetap dan tidak tetap di rantai industri sawit.

Ihwal pengelolaan lingkungan, Danang mengakui hal itu sudah membaik, meski terhambat masalah dana. “Soal tata kelola air, gambut, dan pencegahan kebakaran, sudah jadi prosedur baku, tapi butuh biaya mahal,” ujar dia.

PENULIS: YOHANES PASKALIS PAE DALE | LANI DIANA | ROBBY IRFANY | ADITYA BUDIMAN | WAHYU MURYADI (VATIKAN) 
MULTIMEDIA: KRISNA ADHI PRADIPTA

Terbit pertama kali di Koran Tempo Edisi 02 Mei 2018