TAKE KUBU RAYA: Memperkuat Kemandirian Desa dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

image

 

Pontianak -  Kabupaten Kubu Raya yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat memiliki 118 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Didalamnya terdapat Kawasan Hutan seluas 317.402 hektare yang menyimpan potensi hutan mangrove seluas 78.148 hektare. 55% dari Kawasan hutan tersebut merupakan lahan gambut yang rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan dan ancaman ekologi lainnya. 


Pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya Tahun 2019-2024 untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satunya adalah melibatkan dan mengajak pemerintah desa untuk menjadi bagian dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan. Melalui Gerakan ‘kepong bakol’ yang artinya bersinergi dan berkolaborasi, pemerintah Kubu Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong dalam menyelesaikan masalah di tingkat lokal termasuk masalah lingkungan hidup. 


Untuk memperkuat agenda tersebut, Pemerintah Kubu Raya juga mengembangkan skema insentif fiscal kepada pemerintah desa yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup, kelembagaan desa dan pengelolaan Keuangan desa. Dengan pendampingan dari JARI Indonesia Borneo Barat, Pemerintah Kubu Raya telah berhasil menyusun skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dengan memasukkan alokasi kinerja sebagai formula baru dalam pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui Peraturan Bupati 101 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021, pengalokasian ADD tahun anggaran 2021 Kubu Raya dilakukan dengan cara pagu ADD yang ada yakni sebesar Rp 78 Milyar dikurangi lebih dulu dananya untuk membiayai alokasi wajib yang digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparat desa, insentif kepada RT dan RW, tunangan BPD dan bantuan operasional lainnya.

Sisa dana dari pagu ADD kemudian dibagi pengalokasiannya untuk alokasi dasar sebesar 85 persen, alokasi formula sebesar 12 persen, dan alokasi kinerja senilai 3 persen.


Alokasi kinerja dalam TAKE Kubu Raya disusun berdasarkan Indeks TAKE per desa yang terdiri dari 3 indikator yakni : Pertama, kinerja desa dalam pemanfaatan dan perlindungan SDA yang menilai pengelolaan perhutanan sosial, pemanfaatan lahan desa non hutan berkelanjutan dan pengelolaan persampahan dan pengembangan bank sampah. Kedua, kinerja desa dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang menilai kinerja BUMDes khususnya kontribusinya terhadap pendapatan asli Desa dan pengembangan desa wisata dan Ketiga, kinerja desa dalam pengelolaan Keuangan desa yang menilai ketepatan waktu penyusunan APBDes, penyampaian LPJ desa dan kecepatan dalam penyaluran atau penggunaan Dana Desa. 


Dengan memasukkan alokasi kinerja dalam pengalokasian ADD diharapkan pemerintah desa bisa berkompetisi untuk memperkuat kemandirian desa dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. 
Salam Menanjak dari Kubu Raya, bagaimana dengan kabupaten anda?