TAKE Kubu Raya Responsif Gender, Keberpihakan Anggaran Berbasis Lingkungan yang Mengakomodir Kelompok Perempuan

image

KUBU RAYA, - Kabupaten Kubu Raya kembali mengimplementasikan skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis pada tahun 2022. Di tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menerapkan kebijakan yang serupa.

Berbeda dengan tahun 2021, TAKE Kabupaten Kubu Raya di tahun anggaran 2022 ini memasukkan kriteria Pembangunan yang Responsif Gender sebagai penilaian terhadap pemerintah kabupaten terhadap desa.

Kebijakan ini diimplementasikan lewat Peraturan Bupati Kubu Raya nomor 94 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasi Pajak dan Restribusi Daerah tahun anggaran 2022.

Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat mengatakan implementasi TAKE dengan indikator dan kriteria tersebut sebagai bagian komitmen Pemkab Kubu Raya yang responsif gender.

Terlebih, hal tersebut selaras dengan kebijakan Pemkab Kubu Raya yang mendorong adanya keterlibatan kelompok perempuan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

“Apalagi sebelumnya, Pemkab Kubu Raya juga telah mengimplementasikan Musrenbang Perempuan dan anak sebagai respon kebijakan untuk mengakomodir usulan kelompok perempuan,” kata Rini, beberapa waktu lalu.

Rini mengatakan TAKE atau alokasi kinerja pada ADD ini merupakan reward terhadap desa-desa yang ada di kabupaten Kubu Raya yang memiliki kinerja baik terhadap lingkungan hidup. Termasuk juga Pemerintah Desa yang responsif atau memberi perhatian terhadap kelompok perempuan di desa yang dinilai dari kebijakan anggaran.

Perlu diketahui, TAKE merupakan salah satu skema transfer anggaran kabupaten yang berbasis kinerja. Desa-desa yang dinilai memiliki praktik baik terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup akan diberi reward yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Di Kubu Raya sendiri telah mengimplementasikan kebijakan ini sejak tahun 2021 lalu dengan kriteria Pemanfaatan dan perlindungan Sumber Daya Alam, Pengelolaan Bumdesa, dan Tata Kelola Keuangan. Penerimanya ada 53 desa dari total 118 desa.

Memasuki tahun 2022, kebijakan itu kembali diadopsi dengan adanya perubahan dan penambahan kriteria. Di antaranya Pengelolaan SDA Berbasis Ekologis dan Mitigasi Perunahan Iklim,  Pengelolaan BUMDes, Pembangunan yang Responsif Gender, dan Tata Kelola Keuangan Desa.