CSO Dorong Keterbukaan Informasi Hutan dan Lahan

image

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino PONTIANAK – Organisasi masyarakat sipil atau CSO Se-Kalimantan dan Komisi Informasi Provinsi se-Kalimantan mendeklarasikan pembentukan Kaukus Komisi Informasi se-Kalimantan di Bengkirai Ballroom, Hotel Aston lantai 5, Rabu (18/4/2018) siang. Pertemuan yang digelar pada 17-18 April 2018 bertujuan sikapi ketertutupan informasi sektor kehutanan dan lahan di Kalimantan. Pertemuan diselenggarakan oleh JARI Borneo Barat bersama Komisi Informasi Provinsi Kalbar serta didukung oleh The Asia Foundation.

Pertemuan menghasilkan tiga rekomendasi diantaranya pertama, mendorong kepala daerah di seluruh Kalimantan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik provinsi dan kabupaten/kota dan desa. Kedua, mendorong keterbukaan informasi sektor hutan dan lahan melalui Surat Edaran Komisi Informasi oleh masing-masing daerah sebagai gerakan bersama. Ketiga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mempercepat pembentukan Komisi Informasi Kalimantan Utara. Kadiv Pendidikan dan Pengkaderan JARI Borneo Barat, Abu Mas’ud menerangkan berdasarkan hasil riset Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL) di tahun 2015, informasi sektor lahan dan Sumber Daya Alam (SDA) cenderung tertutup. “Hasil studi itu menunjukkan ada relasi antara ketertutupan dan deforestasi. Temuan itu merupakan ancaman terhadap pertumbuhan daerah, khususnya kalimantan yang masih mengandalkan sektor lahan dan hutan sebagai komoditas unggulan,” ungkapnya. Ia tidak menampik ketertutupan informasi lahan dan SDA hampir terjadi di setiap daerah. Menurut dia, beberapa penyebabnya antara lain belum kuatnya PPID secara kelembagaan.

Kondisi itu berakibat fungsi PPID tidak berjalan dengan baik pada badan-badan publik dalam pelayanan informasi publik. “Selain itu, penganggaran Komisi Informasi Provinsi masih bergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan keinginan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya. Permasalahan lainnya adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap hak atas informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. “Belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara merupakan ancaman terhadap hak masyarakat atas informasi publik,” katanya. Ia menimpali pertemuan beranjak dari kekhawatiran akan tingginya deforestasi dan degradasi lahan yang diakibatkan karena ketertutupan informasi publik. “Ketertutupan informasi dapat memunculkan potensi kecurangan dalam pengelolaan hutan dan lahan, konflik sosial akibat ketidaktahuan masyarakat atas status lahan dan banyak hal lainnya yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah,” tandasnya. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menegaskan keterbukaan badan publik di sektor kehutanan dan lahan jadi atensi Komisi Informasi. Ia menimpali keterbukaan informasi merupakan bentuk transparansi dan partisipasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Saya akui memang keterbukaan informasi di sektor kehutanan dan lahan masih kurang selama ini. Jadi masih minim,” katanya. Sektor lahan dan SDA cenderung masih menutup ruang kepada publik untuk mengakses informasi maupun dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kehutanan dan lahan. Jika hal ini terus berlangsung, maka akan berdampak terhadap berbagai kecurangan. “Terutama dalam pengelolaan konflik sosial akibat ketidaktahuan masyarakat atas status lahan. Proses pemerintahan akan terganggu dan mengancam pertumbuhan daerah,” imbuhnya. Pertemuan dan pembentukan kaukus ini, kata Rospita, sebagai upaya dorong efektivitas pelayanan informasi publik di sektor kehutanan dan lahan. “Ini sebagai upaya mempercepat implementasi UU keterbukaan informasi publik terhadap jaminan akses informasi publik yang murah, cepat dan sederhana,” tandasnya. Pertemuan ini diinisiasi oleh JARI Borneo Barat dah dihadiri oleh 11 CSO se-Kalimantan terdiri dari Yayasan Bumi Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Perkumpulan Lintas Hijau Nunukan Kaltara, Yayasan Pionir Bulungan Kaltara, JARI Kalteng, Lembaga Pusat Pendidikan Advokasi Masyarakat Sipil Kalsel, Lembaga Gemawan Kalbar, PBHK Kalbar, WALHI Kalbar dan Yayasan TITIAN Kalbar.