Jari Indonesia Borneo Barat Dorong Keterbukaan Informasi Publik

image

Pontianak, thetanjungpuratimes.com – Sejak berdiri pada 2001 dan resmi berbadan hukum pada 2004 lalu, LSM Jari Indonesia Borneo Barat telah aktif mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang keterbukaan informasi publik hingga akhirnya Perda Nomor 4 Tahun 2005 disyahkan. Jari Indonesia Borneo Barat juga turut mengawal proses terbentuknya Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalbar, hingga pelantikan Komisioner KIP Kalbar.

Sekretaris Wilayah Jari Indonesia Borneo Barat, Yudith Evametha Vitranilla, mengatakan, bahwa Jari Indonesia Borneo Barat menganggap keterbukaan informasi publik ini sangat penting, karena selain sejalan dengan visi misi Jari Indonesia Borneo Barat selama ini,  juga adanya kebutuhan masyarakat sipil untuk dapat memperoleh informasi publik  tersebut. (12/03/2016)

“Ketika masyarakat sipil dapat memperoleh informasi publik, otomatis mereka juga bisa mengawasi pembangunan di Kalbar,” ujar Yudith kepada thetanjungpuratimes.com.

Jari Indonesia Borneo Barat sangat mendorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan berbasis komunitas. Ketika mereka tidak dapat memperoleh informasi tersebut, maka aktifitas pengawasan akan terhambat. Yudith mencontohkan, dengan adanya Undang-Undang dan Perda tentang keterbukaan informasi publik, kini masyarakat dapat memperoleh informasi terkait anggaran pemerintah yang dulu dianggap menjadi rahasia pemerintah daerah.

Jari Indonesia Borneo Barat hingga saat ini juga masih terus melakukan uji akses secara kelembagaan, karena adanya kebutuhan di lembaga dan komunitas untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan berbasis komunitas.

“Kami berharap semua kalangan masyarakat dapat terpenuhi hak-hak dasarnya dalam mendapatkan informasi publik,” pungkasnya.

(Vivi/Mohammad)