Mendorong Skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis

image

 

Kubu Raya - Pembangunan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup merupakan salah satu penekanan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Kubu Raya Tahun 2019-2024. Dan di dalam RPJMD ini juga berkomitmen terhadap perlindungan hutan serta komitmen untuk mendorong desa mandiri.


Berangkat dari itu, JARI Indonesia Borneo Barat didukung The Asia Foundation (TAF) saat ini telah mengembangkan gagasan kebijakan tentang transfer fiskal berbasis ekologis di tingkat Provinsi dan Kabupaten sejak 2018. Upaya untuk mendorong skema kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi diawali dengan mengembangkan kebijakan transfer fiskal dari kabupaten ke desa berbasis sumberdaya alam. 


Dalam mendorong gagasan ini. Upaya dilakukan dengan juga mengembangkan skema transfer berbasis ekoligis dalam skala nasional, provinsi dan kabupaten serta kelurahan. Upaya ini kemudian disusul dengan mengembangkan skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang diinisiasi di Provinsi Papua pada tahun 2018 dan secara paralel didorong pula di 8 provinsi lainnya, yakni: Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Barat

.
Pendekatan TAPE mengedepankan skema insentif yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota yang menjaga kelestarian lingkungannya. Sumber dana berasal dari bantuan keuangan pemerintah provinsi. Di Provinsi Kalimantan Utara, kebijakan skema transfer bantuan keuangan yang berbasis ekologi telah dikeluarkan sebagai bagian dari Peraturan Gubernur No. 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 49/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. 


Kemudian, pendekatan TAPE kemudian diadopsi oleh Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang mengembangkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dengan memberikan skema insentif kepada desa yang menjaga kelestarian lingkungan melalui formula penghitungan ADD. Kebijakan Kabupaten Jayapura ini tertuang dalam Peraturan Bupati No.11/2019 tentang Alokasi Dana Kampung Tahun 2019.


Dalam pengembangannya, TAKE yang mereformulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK) untuk memberikan insentif kepada desa-desa yang menjaga kelestarian lingkungannya. Selain di Jayapura (Papua), skema TAKE ini telah diadopsi juga oleh Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara) melalui, masing-masing Peraturan Bupati No. 11/2019 tentang Alokasi Dana Kampung Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No. 59/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 15/2015 tentang Alokasi Dana Desa. TAKE ini juga sedang dikembangkan di daerah-daerah lain, termasuk Kabupaten Bener Meriah (Aceh), Keerom dan Supiori (Papua), Kubu Raya (Kalimantan Barat), dan Manokwari Selatan (Papua Barat). 


Di Kubu Raya, JARI Indonesia Borneo Barat turut mengawal gagasan ini melalui skema TAKE. Mulai dari mainstreaming isu dan diskusi bersama Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan dinas terkait yang telah dilakukan sejak 2019 lalu. Dalam mendorong skema ini, kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya beserta JARI Indonesia Borneo Barat tengah merumuskan indikator dalam mendorong gagasan transfer fiskal berbasis ekologis. 


Harapannya, desa berbasis kinerja yang baik dalam kategori ekologis pun soal pemanfaatan dan pengelolaan dapat menerima insentif dari ADD dalam pengembangan yang berkelanjutan.