Menteri LHK Ajak Publik Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Berkelanjutan

image

12 JUL 2018, Nomor : SP.364 /HUMAS/PP/HMS.3/07/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 12 Juli 2018. Ajakan mengelola kekayaan alam Indonesia demi suksesnya pembangunan yang berkelanjutan disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan ceramah kepada seratus orang peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan 58 (PPRA LVIII) Lemhanas RI di Gedung Pancagatra Lemhanas RI (12/7).

Partisipasi publik dalam pengelolaan sumber kekayaan alam sangat penting, sehingga pemerintah sebagai operator penyelenggara negara harus mau memfasilitasi partisipasi publik. Dari partisipasi publik yang baik, maka pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan akan semakin mudah diwujudkan.

"Partisipasi publik dalam masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan harus lebih luas, pemerintah harus lebih banyak mendengar masyarakat yang bisa berasal dari berbagai sumber seperti dari LSM, perwakilan akademisi, dan aktivis, jadi pemerintahan itu harus terbuka, sehingga di dalam operasionalnya dapat diketahui oleh para stakeholdernya," jelas Siti. 

Fakta bahwa Indonesia adalah wilayah yang begitu besar juga merupakan sebuah tantangan bagi pengelolaan sumber daya alam. Jika dibandingkan dengan Benua Eropa bentang wilayahnya sama dengan bentang dari Spanyol disebelah Barat hingga Armenia di timur. Oleh karena itu sumber daya alam yang terkandung di wilayah Indonesia harus dikelola dengan usaha yang lebih keras oleh seluruh komponen negara. 

"Rentang kendali Indonesia sangat luas setara jarak dari Spanyol hingga ujung Armenia, bentuk kepulauan juga menambah kerumitan, sehingga diperlukan integrasi antar komponen negara yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah," ujar Siti.

Kemudian untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan kuncinya adalah pada pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan generasi saat ini tidak boleh mengorbankan kemampuan alam untuk dapat mencukupi kebutuhan generasi yang akan datang. Hal ini menjadi kunci pembangunan yang berkelanjutan yang ukurannya diterjemahkan dalam konsep daya dukung lingkungan.

Selama ini pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah memang belum sepenuhnya baik, namun demikian pada periode pemerintahan sekarang coba dilakukan langkah-langkah koreksi (corective action) untuk memperbaiki. Harapannya dengan corective action ini akan ada perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan agar keberlanjutannya dapat terjaga.

"Salah satu contoh corective action adalah pada persoalan pemanfaatan sumber daya alam yang belum ramah lingkungan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar, maka corective actionnya adalah kontrol ijin, atasi konflik masyarakat, perbaikan sistem rehabilitasi lahan," pungkas Siti.

Dalam ceramah Menteri LHK kali ini, audiens yang mengikuti merupakan peserta PPRA LVIII Lemhanas RI terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, Legislatif, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah, Negara sahabat, Partai Politik, dan Ormas. (*)

Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 

Djati Witjaksono Hadi – 081977933330

Sumber: menlhk.go.id