Kabupaten Sanggau telah merampungkan pembahasan materi rancangan Peraturan Bupati Sanggau (Perbup) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Rancangan tersebut diusulkan sebagai regulasi baru untuk menggantikan Perbup Sanggau Nomor 59 Tahun 2021 yang berlaku saat ini.
Pembahasan akhir materi rancangan perbup berlangsung dalam pertemuan para ahli (expert meeting) pada 3 Februari 2026 di Sanggau. Pertemuan tersebut menelaah kembali sistematika, norma, kaidah dan rujukan hukum, serta redaksional pada naskah rancangan.
Rancangan perbup disusun dengan mengadopsi Perbup Sanggau Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian ADD. Secara substansi, tidak banyak perbedaan materi antara rancangan perbup dan Perbup Sanggau Nomor 59 Tahun 2021, kecuali indikator pada alokasi formula, dan alokasi kinerja, serta pembobotannya.
Secara substansi, rancangan perbup terbaru juga telah dibahas dan disepakati dalam FGD pada 18 Desember 2025. Karena itu, pertemuan kali ini hanya untuk memastikan rancangan perbup tersebut memiliki rujukan hukum terbaru dan penyusunannya sesuai dengan norma dan kaidah hukum serta tata Bahasa Indonesia.
Penelaahan dilakukan dengan membahas sistematika rancangan, dan mencermati satu persatu klausa pada setiap pasal beserta ayat-ayatnya, termasuk konsideran. Jika dibandingkan dengan hasil FGD pada 18 Desember 2025, tidak ada perubahan substantif pada rancangan terbaru ini.
Rancangan Perbup Sanggau tentang Pengalokasian ADD terdiri atas 6 BAB dengan 15 Pasal dan tanpa lampiran. Aturan mengenai Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) tercantum pada Pasal 5 hingga Pasal 8.
Rancangan akhir perbup tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkab Sanggau untuk diajukan dalam pengharmonisasian konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat. DPM dan Pemdes sebagai pemprakarsa menargetkan Rancangan Perbup Sanggau tentang Pengalokasian ADD bisa disahkan paling lambat pada Maret 2026. (3/02/2026)
