JARI Indonesia Borneo Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan skema Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE) di Kota Pontianak. Kegiatan tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas reformulasi dana kelurahan agar lebih berorientasi pada aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam forum tersebut, disepakati skema ALAKE yang terdiri atas tiga komposisi utama, yakni alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja. Meskipun bobot pembagiannya belum final, usulan yang berkembang dalam diskusi menetapkan komposisi sebesar 50 persen untuk alokasi dasar, 40 persen untuk alokasi formula, dan 10 persen untuk alokasi kinerja.
Skema ALAKE bersumber dari dana kelurahan yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, reformulasi tersebut baru akan diterapkan pada tahun anggaran 2027, mengingat mekanisme pembagian dana kelurahan tahun 2026 telah lebih dahulu ditetapkan berdasarkan variabel jumlah penduduk.
Potensi alokasi dalam skema ALAKE mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Sebelumnya, dana tersebut dibagi rata kepada 29 kelurahan di Kota Pontianak. Melalui reformulasi ini, pembagian anggaran diarahkan menjadi tiga komposisi yang mempertimbangkan pemerataan dasar, kebutuhan wilayah, serta capaian kinerja kelurahan.
Selain membahas skema pembagian anggaran, forum yang difasilitasi JARI Indonesia Borneo Barat juga menyepakati sejumlah indikator penilaian kinerja kelurahan yang terbagi dalam aspek ekologi dan non-ekologi.
Pada aspek ekologi, indikator penilaian difokuskan pada pengelolaan sampah berkelanjutan dan pengembangan ruang terbuka hijau. Penilaian mencakup ketersediaan tempat sampah terpilah, gerobak atau motor sampah, alat kebersihan, fasilitas komposting dan bank sampah, hingga aksi gotong royong dan program Clean & Green.
Sementara itu, pada aspek non-ekologi, indikator diarahkan pada optimalisasi layanan Posyandu dan pengarusutamaan gender. Penilaian dilakukan melalui pengukuran strata Posyandu, tingkat partisipasi masyarakat, serta capaian lomba Bangga Kencana yang meliputi PHBS, LBS, Pokja 4, dan Posyandu.
Indikator-indikator tersebut disusun dengan mengacu pada ruang lingkup penggunaan dana kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 66 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Sebagai tindak lanjut pasca FGD, JARI Indonesia Borneo Barat akan menyampaikan hasil kesepakatan skema ALAKE beserta indikator-indikator penilaiannya kepada Wali Kota Pontianak untuk memperoleh arahan lebih lanjut dalam proses implementasi kebijakan tersebut.
