Koordinasi dengan Tim Penilai ALAKE Singkawang untuk Mendapatkan Persetujuan terhadap Penilaian Mandiri Kelurahan

image

Proses revisi regulasi Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) di Kota Singkawang terus berlanjut. Pengajuan rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang yang mengatur kebijakan ALAKE kini memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat.

Tahapan harmonisasi tersebut dibahas dalam rapat daring yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua Kelompok Kerja I Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, dan dihadiri oleh perwakilan Bappeda Kota Singkawang, Bagian Hukum Pemerintah Kota Singkawang, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta JARI Indonesia Borneo Barat.

Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan terhadap rancangan regulasi yang diajukan. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah sistematika rancangan, khususnya pada Pasal 8 yang mengatur formulasi alokasi dana kelurahan.

Kanwil Kemenkum Kalbar merekomendasikan agar ketentuan tambahan mengenai formulasi alokasi dana dibuat lebih terpisah dan terstruktur sehingga substansi regulasi menjadi lebih sistematis dan mudah dipahami. Selain itu, rumus penghitungan insentif ALAKE juga diminta untuk dipindahkan ke bagian lampiran.

 

Setelah dilakukan penyempurnaan, Bappeda Kota Singkawang selaku pemrakarsa revisi peraturan diwajibkan mengajukan kembali permohonan harmonisasi kepada Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Untuk mempercepat proses harmonisasi ulang, pemrakarsa juga disarankan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kemenkum sebelum pengajuan kembali dilakukan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Singkawang.

Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan JARI Indonesia Borneo Barat bersama Bagian Hukum dan Bappeda Kota Singkawang pada 22 Oktober 2025. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pengajuan harmonisasi kebijakan ALAKE di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.

Usulan harmonisasi diajukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Singkawang tentang Program Pembentukan Peraturan Wali Kota Singkawang Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, regulasi mengenai ALAKE tercantum pada nomor urut 87.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Singkawang, Indra Wicaksono, menjelaskan bahwa proses harmonisasi sempat mengalami keterlambatan akibat adanya ketentuan baru mengenai syarat pengajuan harmonisasi regulasi. Salah satu syarat tambahan tersebut adalah kewajiban mengunggah dokumen penjelasan terkait rancangan peraturan yang diajukan ke dalam sistem aplikasi harmonisasi regulasi.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim JARI Indonesia Borneo Barat bersama Bappeda Kota Singkawang kemudian menyerahkan dokumen penjelasan yang dibutuhkan agar dapat segera diunggah oleh Bagian Hukum ke dalam sistem aplikasi harmonisasi.

Menurut Indra, tingginya jumlah pengajuan harmonisasi regulasi daerah juga menjadi faktor yang memengaruhi lamanya proses di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Dari Pemerintah Kota Singkawang sendiri, terdapat sebanyak 91 rancangan Peraturan Wali Kota yang tengah diajukan untuk proses harmonisasi.

Selain berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Tim JARI Indonesia Borneo Barat juga melakukan koordinasi dengan Bappeda Kota Singkawang guna memastikan berbagai persiapan implementasi kebijakan ALAKE di tingkat kelurahan.

Dalam koordinasi tersebut, JARI Indonesia Borneo Barat menyerahkan dokumen Rumusan Aksi Tagging Belanja ALAKE Kota Singkawang yang nantinya akan menjadi acuan bagi kelurahan dalam pelaksanaan kebijakan ALAKE.

 

Dokumen tersebut diserahkan dalam bentuk cetak dan file PDF yang selanjutnya akan disebarluaskan kepada seluruh 26 kelurahan dan lima kecamatan di Kota Singkawang.

Koordinasi juga membahas mekanisme dan instrumen penilaian ALAKE serta rancangan susunan Tim Penilai ALAKE Kota Singkawang. Pengaturan teknis terkait mekanisme penilaian, fungsi, dan kewenangan tim penilai akan dibahas lebih lanjut setelah Peraturan Wali Kota tentang ALAKE resmi diterbitkan.

Sebelum melakukan koordinasi dengan Bappeda, Tim JARI Indonesia Borneo Barat turut menyerahkan dokumen Rumusan Aksi Tagging Belanja Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) Kota Singkawang kepada Wali Kota Singkawang. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif JARI Indonesia Borneo Barat dan diterima oleh staf Tata Usaha Wali Kota Singkawang.

Penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang ini menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi kebijakan ALAKE sebagai upaya mendorong tata kelola anggaran kelurahan yang lebih responsif terhadap aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Kota Singkawang.